Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun

Round Up

Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 16 Des 2024 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil tangkap tangan yang mencokok Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Vonis kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga berkurang menjadi 4 tahun dari awalnya 6 tahun. Hal ini terjadi usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat vonis yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Putusan diambil usai Erik mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi. Keputusan PT Medan itu tertuang dengan nomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12/2024), kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski menyunat putusan penjara, PT Medan menambah jumlah denda yang harus dibayar Erik. PT Medan menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik sebesar Rp 2,4 miliar dari sebelumnya Rp 368 juta.

"Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.2.426.500.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

PT Medan kemudian memvonis Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman. Hukuman itu berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Erik dicabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun.




(afb/afb)


Hide Ads