Seorang guru SD di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Tria (31) diduga dianiaya dan diperkosa mantan suami sirinya AD yang seorang pegawai BUMN PT Inalum. Atas kejadian itu, Tria membuat laporan ke polisi.
Kuasa Hukum Tria, Kuna, mengatakan peristiwa itu bermula pada 23 Juni 2024 di Jalan Karya Jaya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, AD mendatangi rumah korban untuk menyerahkan surat pernyataan cerai.
"Lalu, terlapor ini meminta hp korban untuk memeriksa bahwasanya terlapor mendapat kabar bahwa pelapor ada berhubungan dengan laki-laki lain," kata Kuna, Selasa (27/8/2024).
Korban pun tidak memberikan hp-nya ke terduga pelaku, hingga membuat keduanya terlibat saling rebut. Kemudian, AD tiba-tiba memiting leher korban dan mendorongnya. Aksi AD itu membuat kepala korban terbentur ke dinding dan terjatuh ke ke lantai.
Kuna menyebut setelah itu AD menyeret korban dari ruang tamu ke kasur. Lalu, AD membuka paksa semua pakaian korban dan memperkosanya.
"Pelapor sempat menjerit minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar. Setelah selesai melakukan kekerasan seksual itu, terlapor ini pergi meninggalkan pelapor," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang pada 9 Agustus 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/718/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Tak hanya sampai di situ, pada 15 Agustus 2024 pagi, hal serupa juga dialami korban. Kuna menyebut saat itu, korban tengah berada di tempat kosnya di Jalan Perhubungan, Kecamatan Patumbak.
Pada saat korban hendak berangkat kerja, di depan kosnya sudah terparkir mobil Grand Max milik AD. Korban pun ketakutan dan berupaya masuk ke dalam kamarnya. Namun, tiba-tiba AD bersama seseorang yang tidak dikenal oleh korban menarik korban ke dalam mobil.
"Pelapor melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh terlapor, namun pelapor tidak berdaya," jelasnya.
Setelah itu, AD mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban menggunakan lakban. Saat itu, korban terus melawan hingga membuat pelaku geram dan memukul rahang, pelipis mata serta bibir korban.
Kemudian, kata Kuna, AD membawa korban ke salah satu perumahan di Namorambe. Lalu, AD memindahkan korban ke mobil sedan dan membawanya ke perumahan di Kabupaten Batu Bara.
"Di rumah tersebut, pelapor sempat dibuka penutup mulutnya. Kemudian, menyetubuhi pelapor dengan paksa. Setelah disetubuhi, terlapor kembali menaikkan pelapor ke dalam mobil sedan dan membawa korban ke Jalan Karya Jaya Ujung Medan," jelasnya.
Setibanya di rumah itu sekitar pukul 24.00 WIB, dalam posisi tangan masih terikat, korban kembali disetubuhi oleh AD. Lalu, pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, korban meminta dibukakan ikatan tangan dan kakinya untuk salat subuh.
"Terlapor memenuhi permintaan pelapor, sekira pukul 13.00 WIB terlapor pergi meninggalkan pelapor seorang diri di ruang tersebut, sehingga pelapor dapat melarikan diri," kata Kuna.
Korban Buat Laporan Polisi. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Taeil Eks NCT Minta Keringanan: Aku akan Menebus Hidupku yang Hancur"
(astj/astj)