Diduga Diperkosa-Dianiaya Eks Suami Siri, Guru SD di Deli Serdang Lapor Polisi

Diduga Diperkosa-Dianiaya Eks Suami Siri, Guru SD di Deli Serdang Lapor Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 27 Agu 2024 22:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Medan -

Seorang guru SD di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Tria (31) diduga dianiaya dan diperkosa mantan suami sirinya AD yang seorang pegawai BUMN PT Inalum. Atas kejadian itu, Tria membuat laporan ke polisi.

Kuasa Hukum Tria, Kuna, mengatakan peristiwa itu bermula pada 23 Juni 2024 di Jalan Karya Jaya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, AD mendatangi rumah korban untuk menyerahkan surat pernyataan cerai.

"Lalu, terlapor ini meminta hp korban untuk memeriksa bahwasanya terlapor mendapat kabar bahwa pelapor ada berhubungan dengan laki-laki lain," kata Kuna, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun tidak memberikan hp-nya ke terduga pelaku, hingga membuat keduanya terlibat saling rebut. Kemudian, AD tiba-tiba memiting leher korban dan mendorongnya. Aksi AD itu membuat kepala korban terbentur ke dinding dan terjatuh ke ke lantai.

Kuna menyebut setelah itu AD menyeret korban dari ruang tamu ke kasur. Lalu, AD membuka paksa semua pakaian korban dan memperkosanya.

ADVERTISEMENT

"Pelapor sempat menjerit minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar. Setelah selesai melakukan kekerasan seksual itu, terlapor ini pergi meninggalkan pelapor," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang pada 9 Agustus 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/718/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Tak hanya sampai di situ, pada 15 Agustus 2024 pagi, hal serupa juga dialami korban. Kuna menyebut saat itu, korban tengah berada di tempat kosnya di Jalan Perhubungan, Kecamatan Patumbak.

Pada saat korban hendak berangkat kerja, di depan kosnya sudah terparkir mobil Grand Max milik AD. Korban pun ketakutan dan berupaya masuk ke dalam kamarnya. Namun, tiba-tiba AD bersama seseorang yang tidak dikenal oleh korban menarik korban ke dalam mobil.

"Pelapor melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh terlapor, namun pelapor tidak berdaya," jelasnya.

Setelah itu, AD mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban menggunakan lakban. Saat itu, korban terus melawan hingga membuat pelaku geram dan memukul rahang, pelipis mata serta bibir korban.

Kemudian, kata Kuna, AD membawa korban ke salah satu perumahan di Namorambe. Lalu, AD memindahkan korban ke mobil sedan dan membawanya ke perumahan di Kabupaten Batu Bara.

"Di rumah tersebut, pelapor sempat dibuka penutup mulutnya. Kemudian, menyetubuhi pelapor dengan paksa. Setelah disetubuhi, terlapor kembali menaikkan pelapor ke dalam mobil sedan dan membawa korban ke Jalan Karya Jaya Ujung Medan," jelasnya.

Setibanya di rumah itu sekitar pukul 24.00 WIB, dalam posisi tangan masih terikat, korban kembali disetubuhi oleh AD. Lalu, pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, korban meminta dibukakan ikatan tangan dan kakinya untuk salat subuh.

"Terlapor memenuhi permintaan pelapor, sekira pukul 13.00 WIB terlapor pergi meninggalkan pelapor seorang diri di ruang tersebut, sehingga pelapor dapat melarikan diri," kata Kuna.

Korban Buat Laporan Polisi. Baca Halaman Berikutnya...

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 16 Agustus dengan nomor laporan: LP/B/1126/VII/2024/SPKT Polda Sumut.

Kuna menjelaskan bahwa AD dan korban sempat nikah siri pada 2011 dan lalu memutuskan untuk bercerai. Kemudian, pada Agustus 2023, keduanya kembali memutuskan untuk nikah siri.

Namun, kata Kuna, selama pernikahan itu, korban kerap dianiaya oleh AD. Pada 28 Juni 2024, korban juga susah sempat melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Sumut atas kasus penganiayaan. Kuna menyebut bahwa AD ini merupakan pegawai Inalum.

"Jadi, ada tiga laporan, di Polda dua, di Polresta Deli Serdang satu. (AD) mantan suami siri, pegawai BUMN Inalum," sebutnya.

Dia menyebut korban saat ini masih dicari-cari oleh AD. Kuna berharap kasus tersebut dapat segera ditangani.

"Dia (korban) keselamatannya terancam, sampai sekarang masih dicari mau diculik lagi, pelaku datang ke sekolah tempat dia ngajar," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar menyebut pihaknya masih menyelidiki laporan korban itu. Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi.

"Iya betul, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizki saat dikonfirmasi detikSumut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads