Round Up

Vonis 5 Bulan untuk Relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat di Kasus Hoaks

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 08:30 WIB
Foto: Palti Hutabarat usai mendengarkan vonis di ruang sidang PN Kisaran. (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Asahan -

Salah satu relawan dari Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Palti Hutabarat, menjalani sidang putusan dalam perkara berita borong (hoaks). Dalam sidang, Palti dituntut lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaPaltiHutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, saat sidang di PN Kisaran, Jumat (15/8/2024).

Usai majelis hakim membacakan vonis, Palti Hutabarat diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut. Dia lalu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terkait putusan hakim.

"Saya pikir-pikir majelis," kata Palti merespons vonis hakim.

Sama dengan Palti, jaksa penuntut umum juga akan pikir-pikir terlebih dahulu merespons putusan dari majelis hakim.

Diwawancarai usai sidang, Palti berharap adanya perlindungan kepada influencer politik. Dia menyebut, profesi mereka sangat rentan terjerat masalah hukum.

"Saya berharap ke depan ada sebuah terobosan hukum yang bisa melindungi influencer politik seperti kami yang sangat rentan mendapat perlakuan seperti yang saya alami," kata Palti.

Palti kemudian berharap kasus yang dialaminya ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Dia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Saya berharap kasus ini jadi pembelajaran bagi banyak orang apalagi sebentar lagi mau Pilkada. Kiranya teman-teman saya bisa lebih bijak dalam mem-posting," ujarnya.



Simak Video "Video: Heboh Pemotor Pergoki Muda-mudi Mesum di Pakansari, Ternyata Hoaks"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork