Vonis Mati untuk Fazar, Pembunuh Pacar di Kuningan

Round-Up

Vonis Mati untuk Fazar, Pembunuh Pacar di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 13 Des 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Kuningan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis mati terhadap Fazar Ainu Rafiq (26) dalam kasus pembunuhan. Fazar divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan dengan keji dan terencana kepada pacarnya, ANH (20).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti di PN Kuningan, Kamis (12/12/2024), perbuatan Fazar memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap Ardhianti.

Putusan itu diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan beberapa hal termasuk yang memberatkan Fazar, diantaranya Fazar dianggap melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Selain itu, korban yang masih muda dianggap seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan dan perbuatan Fazar bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

"Majelis hakim juga tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain, sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil," bebernya.

Menanggapi vonis mati tersebut, kuasa hukum Fazar, Asmanul Husna menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. Kuasa hukum akan lebih dulu berdiskusi dengan Fazar dan juga orang tuanya untuk mempertimbangkan mengajukan banding.

"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa," ujar Husna usai persidangan.

"Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan," lanjutnya.

Keluarga Korban Puas

Vonis mati yang diberikan oleh majelis hakim membuat keluarga korban mengaku puas. Orang tua korban, Euis Suhartini yang hadir dalam sidang putusan itu menyebut vonis mati yang diberikan kepada Fazar setimpal dengan perbuatannya.

"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," tutur Euis.

Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Fazar kepada ANH terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.

Saat itu, pelaku dan korban datang ke hotel pada Minggu 16 Juni 2024 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika mengajak korban ke hotel, rupanya Fazar sudah berniat untuk membunuh dengan menyiapkan pisau di dalam tasnya.

Fazar disebut nekat membunuh ANH karena cemburu pacarnya itu. Fazar kemudian sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap polisi. Atas perbuatan, Fazar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


(bba/mso)


Hide Ads