Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Pekanbaru, Riau. Lagi-lagi kecelakaan ini dipicu sopir yang mengemudi dalam pengaruh narkoba.
Kali ini peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru. Mobil Avanza menabrak 4 pengendara sepeda motor hingga 1 orang tewas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyebut peristiwa kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Avanza BM1884 ZA yang dikemudikan Prima Putra melaju di Jalan Adi Sucipto. Mobil datang dari arah barat menuju ke timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil melaju dengan perkiraan kecepatan sedang. Sesampainya di depan Toko Buku Ikhlas mobil tiba-tiba bergerak melebar ke lajur arah berlawanan," kata Alvin kepada detikSumut, Sabtu (10/8/2024).
Informasi diterima detikSumut, kecelakaan maut terjadi di dekat Toko Buku Ikhlas, Marpoyan Damai. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itulah mobil Avanza menabrak 4 pengendara sepeda motor. Satu orang korban meninggal dunia karena hal itu.
"Keempat sepeda motor tersebut bergerak di lajur arah berlawanan datang dari arah timur menuju ke barat. Satu orang korban meninggal dunia bernama Novendri, beliau sopir ojek online," kata Alvin.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria menyebut hasil tes urine sopir mobil positif pakai narkoba. Pelaku bahkan mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Untuk sementara sopir dicek oleh anggota Lantas Polresta positif amphetamine dan methapetamine. Dia dari rumah ibunya, mau ke rumah istrinya dan pas balik itulah kecelakaan. Mengakui ada pakai narkoba," kata Bagus.
Mahasiswi Tabrak IRT
Sebelum peristiwa Avanza tabrak pemotor ini, ada juga insiden pemobil yang juga positif narkoba menabrak pengguna jalan lain di Pekanbaru. Pemobil itu adalah mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8). Usai menabrak, Marisa diperiksa urine dan dinyatakan positif narkoba.
"Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
(afb/afb)