Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) menghentikan laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan calon perseorangan yang menyeret Bupati Tapsel Dolly Pasaribu. Kuasa hukum warga yang membuat laporan ke Bawaslu pun mengungkap sejumlah kejanggalan penghentian laporan tersebut.
Irwansyah Nasution mengatakan kejanggalan tersebut seperti laporan nomor 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, yang awalnya Bawaslu bilang ada dugaan pelanggaran administrasi setelah dilakukan kajian awal sesuai surat pemberitahuan oleh Bawaslu Tapsel pada 18 Juli 2024. Namun pada tanggal 23 Juli, Bawaslu kemudian bersurat lagi yang menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi sehingga dihentikan.
"Ada kejanggalan terhadap penanganan laporan klien-klien kami di Bawaslu Tapanuli Selatan, misal contoh kasusnya persoalan Hutagalung dimana Hutagalung disebutkan tentang pemberitahuan status laporan per 18 Juli 2024 dimana laporan Hutagalung disini juga di sebutkan tentang hasil kajian awal disampaikan diregistrasi dan ada dugaan pelanggaran administrasi serta tuduhan pelanggaran peraturan undang-undang lainnya, nah di tanggal 23 (Juli) disebutkan juga alasan dihentikan tidak ditemukan pelanggaran administrasi ya bagaimana mungkin ada satu laporan itu dikaji 2 kali di kajian awal yang pertama ditemukan ada nya dugaan pelanggaran administrasi dan tang kedua dihentikan karena tidak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi," kata Irwansyah Nasution, Rabu (31/7/2024).
Kejanggalan lain adalah soal Bawaslu Tapsel menghentikan sejumlah laporan dengan alasan jika laporan tersebut tidak bisa diproses karena sama dengan laporan awal yang sudah diputuskan sesuai dengan Pasal 12 Ayat 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Padahal menurut Irwansyah, subjek hukum hingga barang bukti berbeda.
Sehingga mereka menyurati Bawaslu RI untuk meminta penafsiran pasal tersebut. Bawaslu RI kemudian menyurati Bawaslu Tapsel dan Sumut pada 26 Juli 2024 sesuai dengan surat nomor: 933/PP.00.00/K1/07/2024 yang menyatakan jika pasal 12 ayat 6 tidak dapat diterapkan dalam laporan nomor 06-15 yang dihentikan oleh Bawaslu Tapsel.
"Di angka kelima (dalam surat Bawaslu RI) disebut juga berdasarkan hal tersebut maka ketentuan pasal 12 ayat 6 perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tidak dapat diterapkan dalam proses penerimaan terhadap laporan nomor 006 hingga 015 2024, artinya Bawaslu Tapsel harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda," ucapnya.
Sehingga Irwansyah meminta Bawaslu Tapsel untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut. Bawaslu Tapsel dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Artinya kita melihat Bawaslu Tapsel tidak profesional tidak kompeten juga dalam melakukan penafsiran, tidak transparan dan kami menduga Bawaslu Tapsel ini juga tidak berdiri di atas undang-undang sehingga kita curiga ada keberpihakan di salah satu pihak, itu dugaan kami," ujarnya.
Oleh karena itu, Irwansyah mengaku bakal melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Hal itu karena adanya dugaan pelanggaran etik.
"Terus terhadap temuan ini semua yang pertama kita akan segera menyiapkan surat dan membuat laporan ke DKPP karena menurut dari laporan pemberitahuan tentang status laporan yang diterbitkan Bawaslu Tapsel terhadap pelapor Hutagalung yang pertama ditemukan adanya pelanggaran kalau ada ditemukan pelanggaran administrasi berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU dan itu harus di tindak lanjuti kalau ada pelanggaran tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menghentikan laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan perseorangan di Pilkada Tapsel, Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Laporan itu dihentikan karena Bawaslu menilai laporan itu tidak memenuhi syarat formal.
"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan, Rabu (31/7).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Penjelasan Kejagung soal Duduk Perkara Jaksa Jovi Jadi Terdakwa"
(dhm/dhm)