Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menghentikan laporan dugaan pemalsuan syarat dukungan perseorangan di Pilkada Tapsel, Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Laporan itu dihentikan karena Bawaslu menilai laporan itu tidak memenuhi syarat formal.
"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan, Rabu (31/7/2024).
Kemudian terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan. Karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama 2 hari oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan rapat pleno pembahasan kajian awal dugaan pelanggaran bahwa laporan 39 tidak memenuhi syarat materiil di mana lokasi dan tanggal peristiwa kejadian masih belum jelas pada uraian singkat dugaan pelanggaran yg tertuang dalam LP 39 sehingga rapat pleno menetap LP 39 belum bisa di register sehingga diberikan 2 hari masa perbaikan laporan oleh pelapor terkait lokasi dan tanggal peristiwa pelanggaran. Waktu perbaikan laporan selama 2 hari tidak bisa dipenuhi oleh pelapor hingga batas waktu," ucapnya.
Meskipun demikian, Bawaslu Tapsel menjadikan laporan nomor 39 ini sebagai informasi awal dugaan pemalsuan identitas. Pihaknya melakukan penelusuran terkait dugaan pemalsuan yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi.
"Berdasarkan rapat pleno pembahasan kajian dugaan pelanggaran untuk LP 39 ditetapkan tidak memenuhi persyaratan materiil terkait waktu dan tanggal peristiwa kejadian yang tidak jelas sehingga LP 39 tidak diregister, namun dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Sayur Matinggi karena peristiwa pelanggaran berada di kecamatan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Warga kemudian menunjuk Irwansyah Nasution sebagai hukum mereka.
Irwansyah Nasution, mengatakan berdasarkan kesaksian 3 pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.
"Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.
"Berdasarkan keterangan klien kami yang juga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan, dan menurut mereka juga mereka diperintah oleh pimpinan atau atasan mereka yaitu ada pejabat di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, ada juga pejabat di BPBD dan juga pejabat di salah satu tim pemenangan calon tersebut," ucapnya.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori. Pihaknya juga sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu Tapsel, termasuk ke Polres Tapsel yang diketahui laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.
"26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan tersebut, 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara," ujarnya.
Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Irwansyah mendesak agar kasus ini diungkap secara serius oleh pihak berwenang.
"Anehnya, bukan hanya masyarakat biasa yang dokumennya digunakan, tapi ada juga anggota dewan dari Tapsel juga digunakan sebagai pendukung syarat B1KWK perseorangan, faktanya bapak ini (Armen Sanusi) tidak mendukung paslon tersebut. Kami tidak menuduh ya, tapi berdasarkan dari keterangan dan persesuaian, kita minta penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
(mjy/mjy)