Tak Larang Temannya Main Judi Online, 3 Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Tak Larang Temannya Main Judi Online, 3 Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 31 Jul 2024 18:30 WIB
ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Banda Aceh -

Tiga pria di Banda Aceh ikut diamankan polisi karena diduga tidak melarang empat temannya bermain judi online. Ketiganya telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

Penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung pada Sabtu (27/7) malam. Ketujuh orang yang diciduk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie. Polisi menemukan berbagai akun slot di ponsel tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, tiga orang lainnya tidak terbukti bermain judi. Mereka telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dibina.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu," jelas Fadillah.

Fadillah menyebutkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses mereka lebih lanjut.

"Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads