Jaksa Ungkap Kode Khusus yang Dibuat Ammar Zoni saat Jual Narkoba

Jaksa Ungkap Kode Khusus yang Dibuat Ammar Zoni saat Jual Narkoba

Desi Puspasari - detikSumut
Rabu, 31 Jul 2024 10:45 WIB
Ammar Zoni dan Ibra Azhari saat diserahkan ke Kejari Jakbar
Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Ammar Zoni Kembali menjalani sidang sebagai terdakwa di kasus narkoba. Dalam persidangan itu jaksa menyebut Ammar Zoni memiliki kode khusus saat akan menjual narkoba.

Dilansir detikHot, JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi Akri Ohakai yang juga terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya kode yang dipakai dalam bisnis narkoba bersama Ammar Zoni. Kode untuk transaksi sabu yakni ikan dan sayur

"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'" kata JPU Azam Akhmad Akhsya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merasa aneh dengan penggunaan kata ikan dan sayur, padahal Ammar Zoni mengaku bisnis buah pala. "Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," tutur dia.

Lebih jauh dia menyebut terdakwa Ammar Zoni berbelit-belit dan tidak jujur selama persidangan. Bahkan Ammar tidak mengakui soal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp tentang bisnis dengan Akri. Namun, pada penjelasan selanjutnya, Ammar Zoni disebut justru mengakui adanya bukti transfer.

ADVERTISEMENT

"Kita kan sudah mengikuti persidangan Ammar yang dari keterangan para saksi, lalu keterangan terdakwa, menunjukkan alat bukti elektronik, chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bilangnya bisnis biji pala," kata JPU Azam Akhmad Akhsya.

"Logikanya, saya mengajak teman-teman berpikir, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang, udah punya bisnis pala ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja," tuturnya.

Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi Ammar Zoni. JPU tetap mau mantan suami Irish Bella ini dihukum sesuai dakwaan, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Pembelaan Ammar Zoni

Ammar Zoni lewat kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengatakan tak pernah tahu dirinya meminjamkan uang pada Akri untuk bisnis narkoba. Ammar Zoni dan Akri kenal di Lapas Cipinang.

Akri bebas setelah Ammar Zoni. Setelah bebas, Akri kerap mendatangi Ammar Zoni untuk meminta pekerjaan. Sampai akhirnya Akri meminjam uang dengan alasan ingin bisnis biji pala di kampung.




(astj/astj)


Hide Ads