Seorang pengendara motor berinisial RH (30) di Berau, Kalimantan Timur, menabrak Kasatlantas Polres Berau AKP Wulyadi dan dua polisi lainnya saat operasi patuh. RH diduga dalam kondisi mabuk saat itu.
Peristiwa itu terjadi di Simpang 4 Durian II-Durian III, Kabupaten Berau pada Kamis (25/7) pagi. AKP Wulyadi mengalami luka di tangan akibat peristiwa itu.
Kasi Humas Polres Berua Iptu Suradi menyebut jika RH kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," ucap Iptu Suradi melansir detikSulsel, Senin (29/7/2024).
Suradi menyebut RH dijerat pasal 311 ayat (3) subsider pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman di bawah 5 tahun penjara," jelasnya.
Suradi mengatakan pelaku tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
"Iya, tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, tapi perkaranya masih dilanjutkan dan saat ini masih proses sidik," ungkap Suradi.
(afb/afb)