Bejat! Ayah di Limapuluh Kota Setubuhi Putri Kandung Berulang Kali

Sumatera Barat

Bejat! Ayah di Limapuluh Kota Setubuhi Putri Kandung Berulang Kali

M. Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 24 Jul 2024 18:00 WIB
Korban saat diamankan polisi. (Foto: dok. Istimewa).
Korban saat diamankan polisi. (Foto: dok. Istimewa).
Limapuluh Kota -

Seorang pria berinisial YH (35), di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap pihak kepolisian. YH diringkus diduga karena menyetubuhi putri kandungnya berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra mengatakan YH diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Saat diperiksa, YH mengaku sudah menyetubuhi korban selama empat tahun.

"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita tetapkan tersangka. Pelaku persetubuhan ini adalah ayah kandung korban. Sementara korban sendiri disetubuhi sejak masih duduk di bangku SD sampai dia saat ini berstatus pelajar SMP. Sementara berapa kalinya persetubuhan itu dilakukannya, tersangka sudah tidak ingat," kata Hendra kepada detikSumut, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan pelaku melancarkan aksinya itu sejak korban duduk dibangku kelas 4 SD. Persetubuhan itu dilakukan pelaku saat ibu korban keluar rumah untuk berjualan sayur ke pasar.

"Korban pertama kali disetubuhi oleh ayahnya sejak masih duduk di kelas 4 SD, sementara saat ini korban sudah pelajar SMP. Persetubuhan itu dilakukannya dalam kurun 2020-2024. Itu dilakukan saat itu korban berjualan di pasar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

YH yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir diketahui saat melancarkan aksinya tersebut selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Apabila korban melaporkan aksinya, YH mengancam tidak akan memberikan korban uang.

"Korban saat disetubuhi tersangka di bawah tekanan. Tekanan itu apabila korban melaporkan, dia tidak akan memberi uang," jelasnya.

Atas perbuatannya, YH saat ini mendekam sel Polres Limapuluh Kota dan terancam pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.




(dhm/dhm)


Hide Ads