Seorang kakek-kakek berinisial A (53) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap wanita lanjut usia (lansia) berinisial J (60). Pelaku melancarkan aksinya berdalih menaruh hati pada korban.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan A ditangkap usai dilaporkan korbannya. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
"Pelaku semalam kita amankan. Usai korbannya melaporkan aksi bejat yang dilakukan A," kata Iptu Rinto Alwi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pemerkosaan itu, sebelumnya dilakukan tersangka di Korong Matua, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pariaman.
"Pelaku ini sebelumnya memperkosa korban berinisial J yang merupakan ibu rumah tangga. Sementara kejadian itu dilakukan pelaku di Nagari Sikucur Timur. Usai kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami. Sementara usai berselang 6 jam, pelaku berhasil kita amankan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, A telah mengakui perbuatan bejatnya kepada korban.
"A saat ini sudah mengakui perbuatannya, sementara untuk keterangan lebih lanjut dari bersangkutan masih kita dalami di Mapolres," bebernya.
Motif pelaku nekat memperkosa korban yang sudah lansia, kata Rinto, didasari karena pelaku yang sudah lama menaruh hati kepada korban.
"Untuk pengakuan pelaku, dia sudah lama naksir kepada korban ini," tutupnya.
(nkm/nkm)