KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Terbit di Kasus TPPO

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 14 Jul 2024 09:22 WIB
Foto: Majelis Hakim PN Stabat membacakan putusan terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Komnas HAM meminta Komis Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim PN Stabat soal vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. KY pun bakal mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Komisi Yudisial (KY) memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Mukti Fajar mengaku jika KY tidak dapat menilai putusan apakah benar atau salah. Namun, KY bakal mendalami putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran kode etik.

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucapnya.

KY sendiri melalui penghubung KY Sumut melakukan pemantauan saat persidangan di PN Stabat berlangsung. Tim pemantau disebut hanya melakukan 2 kali pemantauan selama proses persidangan.

"Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyesalkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh majelis hakim PN Stabat. Komnas HAM pun meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan bebas oleh hakim PN Stabat tersebut.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Aksi Perundungan Pelajar di Langkat Viral, 2 Siswa Diamankan Polisi"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork