Komnas HAM meminta Komis Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim PN Stabat soal vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. KY pun bakal mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Komisi Yudisial (KY) memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Mukti Fajar mengaku jika KY tidak dapat menilai putusan apakah benar atau salah. Namun, KY bakal mendalami putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucapnya.
KY sendiri melalui penghubung KY Sumut melakukan pemantauan saat persidangan di PN Stabat berlangsung. Tim pemantau disebut hanya melakukan 2 kali pemantauan selama proses persidangan.
"Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyesalkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh majelis hakim PN Stabat. Komnas HAM pun meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan bebas oleh hakim PN Stabat tersebut.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.
Hakim Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Andriyansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi untuk para korban sebesar Rp 2,3 miliar.
Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.
Simak Video "Bermain Seru dan Melompat di Sungai Bingei, Langkat"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)