Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) diperkosa ayah tirinya, NBS (39), di rumah mereka. Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi bejat pelaku kepada siapapun.
"Pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah," kata Plh Kaporles Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, Selasa (25/6/2024).
Oloan mengatakan pelaku ditangkap Senin (24/6) siang di salah satu loket angkutan umum di daerah itu. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu sudah empat kali dilakukan pelaku sejak tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya sudah empat kali. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut, saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku mengancam akan kembali memperkosa korban jika aksi bejat pelaku itu diberitahukan korban kepada orang lain.
"Ada juga pelaku menekan korban kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya," sebutnya.
Atas perbuatannya, kata Oloan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.
(nkm/nkm)