Seorang pria bernama Mursed (42) mencuri di toko pupuk warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga mengatakan pencurian itu terjadi di Dusun Pala, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan. Pencurian itu diketahui korban pada, Senin, 30 Oktober 2023, sedangkan pelaku ditangkap Kamis (13/6/2024).
"Kerugian (korban) Rp 30 juta," kata Gurusinga, Minggu (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gurusinga menyebut pencurian itu baru diketahui saat korban tiba di tokonya dan melihat pintu toko itu telah terbuka. Selain itu, korban melihat barang dagangannya juga banyak yang hilang.
Adapun barang-barang tersebut, seperti pupuk seberat 50 kg, 12 botol racun score 250 CC, dan enam botol filia 250 CC.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
"Pelaku tersebut diamankan saat bekerja memperbaiki rumah warga, sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, petugas lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang curian itu. Namun, saat itu, pelaku membantah bahwa barang itu adalah barang yang dicurinya dari toko korban.
Pelaku malah berdalih bahwa barang-barang itu dibelinya sendiri di salah satu kios pupuk di Kecamatan Perbaungan. Namun, saat dicek ke toko tersebut, pemilik toko mengaku bahwa pelaku tidak pernah membeli barang-barang itu. Pada akhirnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(afb/afb)