Polresta Deli Serdang menggerebek lokasi judi tembak ikan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan mesin judi karena tidak ada pelaku judi di lokasi.
"Setibanya di lokasi tersebut, personel tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin meja judi tembak ikan dan satu unit mesin judi roullete," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (13/6/2024).
Raphael menyebut lokasi judi itu digerebek, Rabu (12/6) malam. Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian pun langsung turun ke lokasi.
"Bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang," sebutnya
Usai penggerebekan, mesin judi yang telah diamankan dibawa ke Polresta Deli Serdang. Raphael menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut soal lokasi judi itu. Perwira menengah Polri itu juga meminta masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya kejahatan.
"Apabila warga mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, begal, geng motor, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110," pungkasnya.
(nkm/nkm)