Motor milik seorang warga di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), AF (63) digondol maling saat tengah arisan. Polisi saat ini telah menangkap pelaku pencurian itu.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Iptu M Ketaren mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan T Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu, 19 Maret 2023. Lalu, pelaku SL alias Pele (47) ditangkap Senin (10/6/2024).
"Sebelum terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, korban AF saat itu sedang melaksanakan arisan keluarga di dekat rumah korban," kata M Ketaren, Kamis (13/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketaren menyebut pencurian itu baru diketahui korban setelah selesai arisan. Saat hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ditemukan lagi.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Kota pada 22 Maret 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota sekira pukul 04.00 WIB.
"Terduga pelaku dikenal cukup licin, sehingga selalu mengetahui gerak-gerik petugas," sebutnya.
Usai ditangkap, kata Ketaren, pelaku diboyong ke Polsek Binjai Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mjy/mjy)