Bocah 14 Tahun di Karo Diperkosa Ayah Kandung Selama 2 Tahun

Bocah 14 Tahun di Karo Diperkosa Ayah Kandung Selama 2 Tahun

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 11 Jun 2024 21:52 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Karo -

Seorang bocah 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), disetubuhi oleh ayah kandungnya HST (46). Persetubuhan itu telah dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun.

"Pelaku merupakan ayah kandung (korban) sendiri berinisial HST," kata Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Oloan menyebut perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2022 dan terakhir pada April 2024 di rumah mereka. Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada, Kamis (6/6) dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo Jumat (7/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menerima laporan itu, kata Oloan, pihaknya pun menyelidiki kasus tersebut dan langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah dilaporkan.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads