Pria berinisial AR (36) diduga mencuri sawit seberat 170 kg di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). AR pun ditangkap polisi atas perbuatannya itu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan pencurian ini terjadi di areal Blok E8 Divisi II PT Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Minggu (9/6/2024). Pelaku langsung diamankan usai kedapatan mencuri sawit itu.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya tiga goni berisi brondolan sawit sebanyak 170 kg beserta satu unit sepeda motor," kata Parlando, Selasa (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando mengatakan, pelaku diamankan dua orang warga. Pelaku diamankan setelah ketahuan mencuri brondolan sawit tersebut.
Atas kejadian ini, kata Parlando, PT Bilah Plantindo mengalami kerugian sebanyak Rp 510 ribu. Usai diamankan, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri brondolan sawit itu. Pelaku juga menyebut juga pernah dihukum dalam perkara pencurian, sebelumnya.
"Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah dihukum kasus serupa. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Parlando.
Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta Program Magang Merdeka di detikcom.
(afb/afb)