Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Afdhila tidak merespons saat ditanya soal proses hukum pemberi suap dalam kasus suap yang menjerat anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan. JPU tersebut memilih diam dan meninggalkan PN Medan usai sidang putusan.
Awalnya Sri Afdhila hendak menjawab saat ditanya oleh wartawan usai ruangan sidang. Namun saat mengetahui jika jawabannya akan direkam, Sri Afdhila menolak.
"Oo ini direkam, wawancara, nggak maulah saya," ucap Sri Afdhila sambil berjalan saat ditanya alasan tidak memproses pemberi suap dalam kasus Azlansyah, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Afdhila juga memilih diam saat ditanya apakah pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan keterlibatan anggota KPU Medan Zefrizal dan anggota Bawaslu Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit dalam kasus tersebut. Kedua nama penyelenggara Pemilu tersebut kerap disebut dalam persidangan yang menjerat Azlansyah.
Azlansyah Hasibuan serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap dijerat oleh JPU dengan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal yang dikenakan tersebut merupakan pasal penyuapan. Keduanya dituntut oleh JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5).
Majelis Hakim kemudian memvonis keduanya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5).
Kronologi Kasus. Baca Halaman Berikutnya...
Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.
Kala itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).
Gugatan itu pun diterima Komisoner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan. Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.
Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.
Robby Minta Tolong ke Azlan Ngomong ke KPU. Baca Halaman Terakhir...
Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, "Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk."
Robby pun menanggapinya, "Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal." Selanjutnya, Ferlando mengatakan, "Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar."
Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, "Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau." Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.
Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.
Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.
Simak Video "Detik-detik Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriott"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)