Anggota Bawaslu Medan Azlansyah yang Di-OTT Polda Divonis 1,5 Tahun Bui

Anggota Bawaslu Medan Azlansyah yang Di-OTT Polda Divonis 1,5 Tahun Bui

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 17:05 WIB
Sidang putusan atas terdakwa Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan di PN Medan
Foto: Sidang putusan atas terdakwa Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5/2024).

Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azlan dan Fachmy dua tahun penjara.

"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5).

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads