Eks Kabid TIK Polda Kepri Divonis Ringan dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding

Kepulauan Riau

Eks Kabid TIK Polda Kepri Divonis Ringan dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 29 Mei 2024 17:00 WIB
Sidang vonis kasus narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Sidang vonis kasus narkoba yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno divonis 1 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Batam. Vonis itu lebih lebih ringan dari tuntutan sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.

"Terhitung hari ini, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno," kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Rabu (29/5/2024).

Andreas menyebut banding atas putusan hakim itu dilakukan karena JPU menilai adanya perbedaan pandangan hukum dengan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan," ujarnya.

Andreas menyebut saat ini JPU tengah mempersiapkan memori banding. Usai disusun akan dikirim ke pengadilan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Memori banding sedang disusun. Akan segera kita serahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno divonis 1 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan kasus narkoba Kombes Agus itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli. Sidang tersebut digelar secara virtual di ruang sidang Kusumah Atmadja pagi tadi.

Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi," ujarnya.

Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro, menyebut Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Agus divonis 1 tahun rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN RI.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus fajar Sutrisno dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi dan perawatan medis pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan," kata Bambang Trikoro membaca putusan, Rabu (29/5/2024).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengutip dari lama SIPP PN Batam, terdakwa Kombes Agus dituntut 2 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," bunyi tuntutan Penuntut umum.




(nkm/nkm)


Hide Ads