Round Up

Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 29 Mei 2024 08:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus tersebut.

Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini terkait kasus tersebut. Simak sampai akhir ya.

6 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi di Disdik Sumbar

1. Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang besar. Kasus korupsi yang diusut itu tidak hanya satu kegiatan.

"Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp 5,5 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5).

2. 8 Orang Jadi Tersangka

Sejumlah orang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus tersebut.

"Hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka," tuturnya.

Mulanya Hadiman tidak menyebut identitas para tersangka. Dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.

"Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang," katanya.

"Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok," sambungnya.

3. 8 Tersangka Berasal dari Disdik Sumbar

Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

"Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu," ungkapnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

4. 1 Tersangka Meninggal Dunia

Hadiman mengatakan dalam kasus ini sebenarnya ada 9 orang yang dijadikan tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia.

"Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA," katanya Selasa (28/5).



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork