Gakkum KLHK Sumatera Amankan 3 Penjual Sisik Trenggiling

Gakkum KLHK Sumatera Amankan 3 Penjual Sisik Trenggiling

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 16 Mei 2024 21:50 WIB
Trenggiling yang ditemukan di pekarangan rumah warga di Ponorogo.
Ilustrasi Hewan Trenggiling (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Padang - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar menangkap 3 orang pelaku yang menjual 7,74 kilogram sisik trenggiling. Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing 2 orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang lainnya di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dengan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar," jelas Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (16/5).

Ia menjelaskan, dua pelaku ditangkap pada Senin (13/5) berinisial Yen (44 tahun) dan AP (31 tahun) yang merupakan warga Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam. Bersama keduanya, diamankan 1 tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling 1,05 kilogram dan 1 tas berwarna ungu berisi sisik trenggiling 6,69 kilogram serta 1 unit kendaraan bermotor roda dua.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim kemudian menangkap RA (38 tahun) yang merupakan pemilik 1 tas ungu berisi sisik trenggiling 6,69 tersebut.

"Saat ini barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat, sedangkan ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sumbar," katanya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat.

Para pelaku diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi Undang-undang yang saat ini jumlahnya semakin sedikit dan sebarannya semakin terbatas.


(afb/afb)


Hide Ads