Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sisik Trenggiling ke Vietnam

Kepulauan Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sisik Trenggiling ke Vietnam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 19 Nov 2024 17:50 WIB
Kapolda Irjen Yan Fitri Halimansyah saat melihat barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kapolda Irjen Yan Fitri Halimansyah saat melihat barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram Sisik Trenggiling senilai Rp 500 juta di Batam. Sisik trenggiling itu rencananya akan diselundupkan ke Vietnam via Malaysia.

"Anggota subdit IV mengamankan seorang pria berinisial SD pada Minggu (16/11). Pelaku ini hendak menyelundupkan kurang lebih 11 Kilogram Sisik Trenggiling ke Vietnam," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (19/11/2024).

Putu menyebut pengungkapan perdagangan sisik trenggiling itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku SD di salah satu hotel di Nagoya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pengakuannya ia tengah menunggu orang yang akan menjemput sisik trenggiling tersebut," ujarnya.

"Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan sisik trenggiling itu di antara kerupuk," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sisik trenggiling yang dibawa pelaku itu diketahui berasal dari Kalimantan. Pelaku membawa sisik tersebut menggunakan kapal laut.

"Sisik trenggiling dibawa melalui kapal laut dari Kalimantan Barat. Saat diamankan ia sedang menunggu orang yang hendak menjemput sisik trenggiling itu dan rencananya akan dibawa ke Vietnam via Malaysia," Ujarnya.

Putu menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aktifitas ini. Namun polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi.

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi kita masih dalami. Untuk pelaku yang menjemput masih kita dalami karena komunikasi terputus," Ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku SD dijerat dengan dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.




(mjy/mjy)


Hide Ads