Dua orang nenek bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan modus jual tanah di Kota Medan.
Korban dalam kasus ini adalah Rosnani Siregar (68). Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada 2021, sedangkan korban ditangkap 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kronologi penipuan yang menimpa Rosnani. Kata dia, peristiwa itu berawal ketika korban bertemu dengan dua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu kedua para pelaku ini mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Merasa yakin, korban pun memberikan uang sebanyak Rp 852 juta kepada para pelaku secara bertahap.
"Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," jelasnya, Selasa (14/5/2024).
![]() |
Setelah uang itu diserahkan, para pelaku tidak juga kunjung menunjukkan objek tanah yang dibeli korban itu. Belakangan, korban baru mengetahui bahwa dirinya telah ditipu.
"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," tutur Hadi..
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan memburu keberadaan para pelaku. Namun, keduanya kabur hingga ditetapkan menjadi DPO. Belakangan, para pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.
"Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
"Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia," ucapnya mengakhiri.
(astj/astj)