Curi Rolling Door dari Ruko Warga di Medan, 2 Maling Diringkus

Curi Rolling Door dari Ruko Warga di Medan, 2 Maling Diringkus

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 05 Mei 2024 16:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Medan -

Polisi menangkap dua pria yang mencuri rolling door dari sebuah ruko milik warga di Jalan Marelan Raya, Kota Medan. Kedua pelaku langsung ditahan dan pelaku lain masih diburu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan kedua pria itu bernama Galih (35) dan Dharma (35). Keduanya ditangkap pada Jumat (3/5).

"Kedua pelaku ini ditangkap atas dasar laporan dari korban bernama Donal. Jadi korban mengadukan ada 4 set rolling door miliknya dicuri dari ruko pada beberapa waktu lalu," kata Janton, Minggu (5/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati laporan itu, petugas mencoba mengidentifikasi pelaku melalui proses pengecekan kamera CCTV di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, penyidik mendapati informasi terkait keberadaan pelaku.

"Ini para pelaku ditangkap di kos-kosan daerah Kelurahan Rengas Pulau," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Janton menyebutkan, keduanya telah mengakui perbuatannya mencuri rolling door milik korban saat diinterogasi. Ada pun, kedua pelaku beraksi dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih diburu oleh petugas kepolisian.

"Untuk dua pelaku yang ditangkap tentu diproses hukum. Sementara teman mereka tiga lagi sedang diburu. Sejauh ini diketahui barang curian itu dijual mereka ke tukang botot. Tapi ini masih didalami," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads