Sulap Pasar Ikan Jadi Lapak Judi, 7 Warga di Nagan Raya Ditangkap

Aceh

Sulap Pasar Ikan Jadi Lapak Judi, 7 Warga di Nagan Raya Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Apr 2024 17:46 WIB
Pelaku judi di Nagan Raya saat digerebek polisi. (Dok Polres Nagan Raya)
Foto: Pelaku judi di Nagan Raya saat digerebek polisi. (Dok Polres Nagan Raya)
Nagan Raya -

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan. Tujuh pria yang sedang asyik berjudi ditangkap.

"Kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ketujuh pelaku ditangkap adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30). Mereka diciduk pada Selasa (23/4) saat tengah berjudi di dalam sebuah ruangan di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 5,4 juta, satu set kartu remi dan lainnya. Vitra menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan. Menurutnya, penggerebekan dilakukan untuk memberantas perjudian di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya," jelas Vitra.

Ketujuh pelaku saat ini diamankan di Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat.




(agse/nkm)


Hide Ads