Dipatsus Bripda Yogi gegara Nyetir dalam Kondisi Mabuk

Round Up

Dipatsus Bripda Yogi gegara Nyetir dalam Kondisi Mabuk

R - detikSumut
Kamis, 18 Apr 2024 09:00 WIB
ilustrasi alkohol
Ilustrasi alkohol (Foto: thinkstock)
Pekanbaru -

Anggota Satresnarkoba Polres Pelalawan Bripda Yogi Irfando menabrak pagar kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Riau. Yogi menabrak karena menyetir mobil Fortuner BK 134 BI dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatannya itu Bripda Yogi kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Selasa (4/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari video dilihat Bripa Yogi dalam kondisi mabuk. Hal itulah yang bikin Yogi lepas kontrol dan terlibat kecelakaan tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terlibat kecelakaan, Bripda Yogi justru tak sadarkan diri. Dia dievakuasi petugas Satlantas dan Propam Polda Riau pagi hari jelang apel perdana usai libur lebaran.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa itu. "Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan," ujar Kombes Edwin, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto ketika dikonfirmasi membenarkan Bripda Yogi adalah anggotanya. Kasusnya bahkan telah ditangani dan polisi berusia 25 tahun tersebut telah dipatsus.

"Benar, sudah dipatsus. Dilimpahkan dari Polda ke Pelalawan," kata Suwinto.




(astj/astj)


Hide Ads