Komplotan Pria Curi TV-Speaker di Vila Karo, Dijual untuk Beli Narkoba

Komplotan Pria Curi TV-Speaker di Vila Karo, Dijual untuk Beli Narkoba

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Kamis, 04 Apr 2024 16:30 WIB
Tiga pelaku pencurian ketika diamankan di Polres Tanah Karo (Dok. Polres Tanah Karo)
Tiga pelaku pencurian ketika diamankan di Polres Tanah Karo (Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Komplotan pria mencuri televisi hingga speaker sebuah vila di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Usai mencuri, para pelaku menjual barang hasil curian untuk membeli narkoba.

"Barang hasil curian ada yang sudah dijual, uangnya sebagian dipergunakan beli narkoba," kata Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, Kamis (4/4/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Siosar Vila Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah pada 20/11/2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, para pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda pada Jumat (29/3) dan Sabtu (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, korban mendapat informasi bahwa vilanya kemalingan. Dia lalu datang ke lokasi dan melihat pintu serta jendela vilanya sudah dalam kondisi terbuka.

"Setelah pelapor sampai di vila tersebut, pelapor melihat pintu belakang dan jendela vila sudah terbuka," ujar Arham.

ADVERTISEMENT

Lalu, korban mengecek CCTV di sekitar lokasi dan melihat pelaku pencurian itu. Setelah dicek, barang yang hilang terdiri dari satu unit televisi, dua unit speaker, dua unit sepeda, satu unit penyimpan DVR CCTV, satu unit penanak nasi, dan tabung gas tiga kilogram. Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pertama, polisi menangkap BW (28) di Desa Pertibi, Kecamatan Merek pada Jumat (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah diinterogasi, BW pun mengakui tindakannya.

"Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BW dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Vila Siosar," tambah Arham.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya, yakni MH (28) dan BP (32) ditangkap di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, polisi mengamankan keduanya dan barang bukti ke Polres Tanah Karo.

"Petugas membawa lelaki serta barang bukti ke Polres Tanah Karo," sebutnya.

Setelah diselidiki, Arham menjelaskan bahwa para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut. Mereka telah menyewa mobil untuk mengangkut barang hasil curian.

"Cara pelaku membawa barang dengan menggunakan mobil pribadi yang mereka rental karena sudah ada niat untuk mencuri," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)


Hide Ads