Pria di Sergai Ditangkap, Jambret HP Sopir Truk saat Parkir

Pria di Sergai Ditangkap, Jambret HP Sopir Truk saat Parkir

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Kamis, 28 Mar 2024 17:30 WIB
Tampang pelaku saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Dok. Polsek Perbaungan)
Foto: Tampang pelaku saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Dok. Polsek Perbaungan)
Serdang Bedagai -

Polisi menangkap seorang pria bernama Indra (35) karena menjambret ponsel seorang sopir truk bernama Muhammad Fikri (21) di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Saat kejadian, korban sedang memarkirkan truknya.

"Korban sedang berhenti dan memarkirkan kendaraan truk yang dikemudikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Haloho, Kamis (28/3/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/2) sekitar jam 13.15 WIB. Truk korban berhenti di Jalinsum, tepatnya di depan Pabrik Adolina, Kecamatan Perbaungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor bersama seorang teman. Ketika korban sedang menggunakan ponselnya, pelaku merampas ponsel itu dari arah belakang truk.

"Korban bermain hp, tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang truk dan langsung merampas hp korban dari tangan korban," jelas Raja.

ADVERTISEMENT

Korban pun turun dari truk dan mencoba mengejar pelaku. Namun, pelaku telah melarikan diri. Saat itu, ada dua orang saksi yang sedang melintas. Beruntungnya, kedua saksi itu mengenal pelaku.

"Saksi satu dan saksi dua mengatakan kepada korban bahwa mengenal pelaku yang merampas hp korban," ucap Raja.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan pada Rabu (27/3) sekitar pukul 02.10 WIB.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 02.10 berhasil mengamankan terlapor perampasan satu unit hp," ujar Raja.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan satu kotak ponsel. Setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatan. Raja menyebut motif perampasan ponsel itu karena pelaku ingin memiliki ponsel korban.

"Memiliki hp korban dan atau memperoleh keuntungan," sebutnya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terlapor dibawa Tim Opsnal ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Raja.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads