Dirut PUD Pasar Medan Dipanggil Kejari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dirut PUD Pasar Medan Dipanggil Kejari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 28 Mar 2024 14:51 WIB
Klarifikasi Kejari Medan soal emak-emak ngomel di Kejari Medan yang viral di media sosial. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Kejari Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Kejari Medan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno. Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan pemanggilan itu dilakukan beberapa waktu lalu. Hal itu pun masih pemanggilan pertama.

"Ia benar ada pemanggilan kemarin. Jadi ini berangkat dari pengaduan masyarakat (dumas)," kata Dapot kepada detikSumut, Kamis (28/3/2024).

"Itu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Dapot menerangkan, sejauh ini dugaan itu masih didalami benar atau tidaknya. Proses penyelidikan masih dilakukan tim Pidsus untuk mendalami dugaan tersebut.

"Itu baru pemanggilan sekali. Ini kami masih mendalami. Untuk lebih lanjut nanti akan disampaikan," tutupnya.

Di lain pihak, Suwarno mengatakan dirinya akan menghormati, menghargai, dan mendukung penuh semua langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi.

"Saya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan. Jika terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku," sebutnya.

Akan tetapi, dirinya berharap dugaan itu dapat mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti, dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi

Suwarno pun menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun tuduhan tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads