Polda Sumut menyebut bahwa Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan ditangkap karena menguasai lahan PT Topa Pulp Lestari (TPL). Massa pendukung Sorbatua membantah hal itu dan menyebut bahwa TPL lah yang mencuri lahan masyarakat adat.
"TPL lah yang mencuri, merusak, menggarap, datang tiba-tiba dan kita dituduh sebagai pencuri di atas tanah kita sendiri. Ini kan ibarat kita dituduh mencuri di rumah kita sendiri. Lalu, ditangkap polisi dan ditangkapnya secara tidak wajar," kata Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jhontoni Tarihoran saat aksi di Polda Sumut, Senin (25/3/2024).
Jhontoni mengatakan masyarakat adat yang dituduh menggarap lahan TPL itu, sudah ratusan tahun menempati lahan itu. Sementara, kata Jhontoni, TPL baru saja baru beroperasi sekitar tahun 1990-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian dibilang masyarakat yang menggarap, kan simple saja, yang lebih dulu di sana siapa, tentu masyarakat adat yang sudah 11 generasi itu, kalau dihitung satu generasi ada 25 tahun, sudah ada ratusan tahun lebih masyarakat di situ. Sementara TPL baru beroperasi sekitar tahun 90-an. Pihak perusahaan PT Toba Pulp Lestari yang selama ini mereka memang itu melakukan kegiatan di atas tanah leluhur atau tanah adat dari masyarakat adat Dolok Parmonangan," ujarnya.
Menurut Jhontoni, kasus seperti ini juga banyak terjadi di Indonesia. Dia mengatakan hal itu terjadinya karena pemerintah yang tidak kunjung mengesahkan UU Masyarakat Adat.
"Memang secara aturan ini akibat dari pada lalainya presiden dan DPR RI yang sampai sekarang tak kunjung mengesahkan rancangan UU masyarakat adat, sehingga persoalan seperti ini akan terus terjadi di mana-mana. Masyarakat warga negara yang sudah secara turun-temurun berada di sana, dituduh menjadi penggarap ini kan sangat aneh. Jadi, masyarakat bukan penggarap," pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat kembali menggelar aksi di Polda Sumut, hari ini. Sebelumnya, pada Sabtu (23/3), mereka juga telah menggelar aksi yang sama.
Mereka meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan. Jika tuntutan itu tidak dilakukan, massa akan melakukan aksi menginap di Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut membenarkan bahwa pihaknya menangkap Sorbatua Siallagan. Penangkapan itu terkait dugaan penguasaan lahan PT TPL.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk," kata Hadi, Sabtu (23/3).
Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan, penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk. Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas Β± 162 hektare.
"Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut," ujarnya.
Mantap Kapolres Biak Papua itu menyebut penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Hadi.
Lalu, pada Jumat (22/3) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan melalukan penangkapan di Simpang Simarjarunjung.
"Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," sebutnya.
Namun, kata Hadi, Sorbatua Siallagan harus dibawa paksa karena sempat menolak saat akan dibawa. Selain itu, istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan. Namun, Sorbatua Siallagan, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain," ujar Hadi.
Setelah itu, Sorbatua dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata Hadi, Sorbatua telah ditahan di Polda Sumut.
"Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut," pungkasnya.
Awalnya, Sorbatua Siallagan disebut diadang sejumlah pria diduga petugas kepolisian, usai membeli pupuk di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu, Sorbatua dibawa pergi meninggalkan istrinya yang saat itu ikut bersamanya.
Istri Sorbatua, Berliana Manik mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Simarjarunjung, Tanjung Dolok, Jumat (22/3) pagi. Saat itu, dia dan suaminya baru saja membeli pupuk. Lalu, tiba-tiba ada sekitar 10 orang pria diduga polisi datang dan hendak menangkap Sorbatua.
"Langsung datang bapak (diduga polisi) itu dari (arah) Parapat masuk ke mobil, mereka menangkap hp bapak, jadi datang aku, ku tangkap hp itu. Langsung ada tiga orang yang menangkap bapak," kata Berliana, saat demo di Polda Sumut.
(mjy/mjy)