Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, AA (45) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia delapan tahun. Pelaku disebut sempat melawan saat diciduk polisi dan warga.
"Pelaku dua kali memperkosa korban dan terakhir malam kemarin," kata Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Kecamatan Dewantara masuk ke dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Menurut Faisal, kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada seorang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, korban disebut mengaku diperkosa sebanyak dua kali yakni di kebun dan di rumah pada Senin (18/3) malam. Kasus itu akhirnya diketahui perangkat desa lalu dilaporkan ke polisi.
Faisal menjelaskan, usai mengetahui aksi biadabnya terbongkar, AA disebut melarikan diri. Dia akhirnya diciduk siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi mencarinya ke beberapa desa.
"Pelaku kita amankan setelah sempat melakukan perlawanan," jelas Faisal.
Menurut Faisal, korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
"Menurut pengakuan korban dia diperkosa pelaku saat ibunya sedang keluar rumah," ujarnya.
(agse/mjy)