Ingkar Janji Nikahi Kekasih, Kades Ini Didenda Rp 50 Juta

Regional

Ingkar Janji Nikahi Kekasih, Kades Ini Didenda Rp 50 Juta

Tim detikBali - detikSumut
Senin, 18 Mar 2024 17:01 WIB
Judge hitting mallet by broken paper heart with rings and justice scale on wooden table
Ilustrasi (Foto: iStock)
NTT -

Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus membayar denda Rp 50 juta. Pasalnya, ia telah ingkar janji menikahi kekasinya, MT (27).

Denda tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Rinto Abe tak melakukan banding atas vonis tersebut dan mengaku menghormati putusan dari pengadilan.

"Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya," ujar Rinto Obe dilansir detikBali, Senin (18/3/2024).

Ia juga mengakui kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggung jawab," jelasnya.

Rinto Obe juga menjelaskan ketidakhadirannya pada sidang pertama yang diagendakan pada Kamis (4/1/2024). Ia mengaku surat yang dikirim PN Oelamasi terlambat sampai.

"Itu surat, dikirim melalui pos, saya baru (terima) pada 23 Januari 2024, makanya esoknya saya langsung menghadap ke PN Oelamasi untuk konfirmasi. Jadi, dari PN Oelamasi bilang, bapak tidak salah karena suratnya yang terlambat sampai," tandas Rinto Obe.

Rinto Obe sebelumnya dihukum oleh PN Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT. Keduanya juga sudah memiliki buah hati.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat (15/3/2024).




(nkm/nkm)


Hide Ads