Demi Main Judi-Beli Baju, Pria di Medan Curi Motor Warga Pakai Kunci Palsu

Demi Main Judi-Beli Baju, Pria di Medan Curi Motor Warga Pakai Kunci Palsu

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 16 Mar 2024 12:14 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Medan -

Seorang pria asal Kota Medan mencuri motor warga menggunakan kunci palsu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku nekat melakukan itu untuk mendapatkan modal bermain judi dan beli baju.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba pelaku bernama Andre Syaputra Jaya (32) warga Kota Medan. Sedangkan korban bernana Katim (40).

"Pada saat kejadian, Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, korban dihubungi oleh istrinya bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di depan rumah," kata Jama, Sabtu (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor," tambahnya.

Melalui rekaman CCTV, korban mendapati ciri-ciri pelaku dan dilaporkan ke Polsek Patumbak. Selanjutnya, petugas melakukan proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Sampai akhirnya, pelaku ditangkap pada Selasa (12/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, pelaku sedang berada di Jalan Kemiri III, Kecamatan Medan Kota.

"Saat itu pelaku sedang duduk di teras rumah. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual motor itu ke kawannya inisial BB di Jalan Jermal 15," ungkapnya.

"Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Setelah itu, pelaku membeli baju Rp 100 ribu dan sisanya dipakai untuk bermain judi," tambahnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Patumbak. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads