Ibrahim Martabaya (47), anggota FKPPI di Sumut ditangkap polisi karena menganiaya pengelola parkir, Surya Yidistra, di halaman Hotel Grand Antares, Kota Medan. Rupanya Ibrahim pernah dipidana kerena mengkampanyekan Prabowo ketika Pilpres 2109 di media sosial.
Dilansir dari detikNews, Ibrahim dihukum 3 bulan penjara pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kala itu, Ibrahim yang merupakan pegawai BUMN, yakni PTPN IV, mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya.
Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, Kamis (27/3/2019).
Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada pun dilihat dari SIPP PN Medan, Ibrahim pernah pula divonis penjara 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman."
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Ibrahim ditangkap saat duduk-duduk di areal Hotel Grand Antares.
Ada pun Surya selaku korban menyebut kejadian yang dialaminya berlangsung pada Selasa (27/2) sekira pukul 13.30 WIB. Ia mengaku sebagai Area Manager PT FAN Solusindo Bersama yang kini mengelola parkir di Hotel Grand Antares.
"Hari itu, saya mendapatkan informasi dari anggota ada yang mau ketemu dari FKPPI. Ya sudah, saya datang dan jumpai langsung mereka di lokasi, ada sekitar 7 orang," kata Surya saat diwawancarai di depan Polsek Medan Kota, Kamis (7/3).
(astj/astj)