Seorang pria di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Benri Tua Manik (39) membawa kabur sepeda motor warga dengan modus ingin menjual tanah. Motor itu dijual pelaku dan uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.
"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (6/3/2024).
Vandu mengatakan kejadian itu berawal pada 24 Februari 2024 di Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Verza korban dengan alasan ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni, Kecamatan Simanindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun meminjamkan sepeda motor itu karena pelaku dekat dengan keluarganya. Namun, setelah kejadian itu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Bahkan, setelah meminjam motor itu, pelaku tidak bisa dihubungi.
"Alasan pelaku ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni, tetapi pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi. Pelaku ini berteman dengan keluarga korban. Atas dasar itu, makanya sepeda motor itu dikasih pinjam," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Simanindo. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya di Kota Medan pada Selasa (5/3).
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Vandu mengatakan pihaknya masih menyelidiki keberadaan dan berapa sepeda motor korban itu dijual pelaku.
"Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan," pungkasnya.
Teks foto: Pelaku Benri saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Dok. Polres Samosir
(mjy/mjy)