Seorang pria di Pandeglang, Banten berinisial AI (33) ditangkap polisi usai membunuh pacarnya di salah satu kamar penginapan. Pelaku membunuh korban lantaran kesal diajak menikah.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan peristiwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi, Jumat (23/2). Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik.
"Berdasarkan penyelidikan ternyata kita mendapati satu nama yang tidak lain adalah pacar korban sendiri," katanya, Jumat (1/3/2024), melansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zhia menjelaskan, pelaku kesal karena diajak menikah oleh korban hingga melampiaskannya dengan mencekik dan membekap mulut korban hingga tewas.
"Pelaku kesal karena setiap hari dia selalu mengancam, kemudian terjadilah pembunuhan tersebut dengan cara dicekik dan dibekap mulut korban kurang lebih hampir dua menit sampai korban tidak bernyawa," katanya.
Pelaku kemudian ditangkap di temat usahanya. Ia dijerat pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(nkm/dhm)