Pengasuh sekaligus guru ngaji rumah Tahfidz Al-Quran di Kabupaten Batu Bara, ZAS, ditangkap polisi. ZAS ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli 12 santriwatinya.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H Sagala, mengatakan ZAS ditangkap atas laporan orang tua korban. Total polisi menerima empat laporan atas perbuatan ZAS.
"Jadi korbannya itu ada 12 orang dengan 4 laporan. Pelaku ini sudah ditahan," katanya kepada wartawan Kamis (8/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan A.H Sagala, ZAS telah berstatus tersangka dan ditahan sejak 19 Januari. Pelaku disangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sudah tersangka, disangkakan pasal 76 e UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Pengacara salah satu korban, Arif, mengatakan kejadian ini terungkap ketika seorang kakak kelas salah satu korban ini menceritakan hal janggal yang dilihatnya kepada salah satu orang tua korban. Arif menyebut orang tua korban mendapat laporan soal gelagat mencurigakan pelaku ke para santriwati.
"Si kakak kelas ini melaporkan kepada ibu santriwati tentang kelakuan si ZAS ini. Setelah itu ibunya datang ke sekolah itu dan bertanya kepada anaknya dan si anak mengaku dan teman-temannya juga ikut mengaku sudah dicabuli sama ZAS," ujarnya.
Santriwati yang menjadi korban pencabulan diketahui berusia antara 9 hingga 14 tahun. Perbuatan itu diperkirakan sudah dilakukan pelaku selama setahun terakhir dan tidak ada pelaporan dari korban.
ZAS selama ini sebagai pengasuh sekaligus guru di sekolah tersebut. Sementara para santriwati tinggal memondok yang tak jauh dan masih dalam satu kompleks dekat rumah tinggal pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli ZAS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara hingga kasus ini diusut Polisi dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pada praktiknya, setiap aksi cabul itu ZAS ini merayu para santriwati seolah-olah dia bertindak dia seperti ayah jadi seperti diayomi, diurut itu sama pelaku. Sampai kalau ada santriwati sakit si pelaku ini sampai melepaskan busana korban semua anak di bawah umur," tambah Arif.
(astj/astj)