Korban Pencabulan Guru Ngaji di Labura Ternyata Bocah Pria

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Labura Ternyata Bocah Pria

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 20:00 WIB
Tampang guru ngaji yang mencabuli 9 siswi di Labura, Sumut.
Guru mengaji yang mencabuli siswa atau bocah pria di Labura, Sumut. (Foto: Istimewa)
Medan -

Seorang guru mengaji di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berinsial PH (40) mencabuli sembilan muridnya. Semua korban pencabulan itu ternyata laki-laki.

Berita ini sekaligus meluruskan informasi pada berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa korban pencabulan itu adalah siswi atau bocah perempuan.

"Ya, semua laki-laki," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwin mengatakan berdasarkan hasil visum juga ditemukan bekas kemerahan pada bagian anus korban.

"Hasil visum adanya tanda kemerahan di daerah anus, kemungkinan trauma benda tumpul," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan ada sembilan siswa yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswa MDTA dan tiga siswa MTS.

"Sementara ini ada sembilan korban," kata James.

James mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. PH melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni di kantor guru, aula dan kantin sekolah.

"Kantor guru MTS sebanyak 12 kali, kantin MDTA empat kali dan aula sekolah MDTA enam kali," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil dengan modus meminta untuk dipijat.

"Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban," ujarnya.

Setelah mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.

"Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujar James.

Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Provinsi Aceh.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads