Seorang pria berinisial HS, warga Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi karena memperkosa keponakannya yang masih berumur 12 tahun. Pelaku dibekuk usai dilaporkan orang tua korban.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yudha Firmansyah mengatakan HS memperkosa keponakannya saat dititipkan orang tuanya. Saat itu orang tua korban tengah ke rumah sakit menjaga neneknya yang tengah dirawat di rumah sakit.
"Pelaku diamankan pada Rabu (31/1) di tempat kerjanya di kawasan Batu Aji, Batam. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung Uncang," kata Yudha, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha menyebut kasus pencabulan terhadap korban itu diketahui terjadi pada akhir 2023 lalu. Korban saat itu tengah tertidur di dalam kamar.
"Korban yang sedang tertidur saat itu tiba-tiba terbangun karena ada sesuatu yang terjadi padanya. Saat sadar rupanya korban tengah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku HS," ujarnya.
Korban yang mengetahui kejadian itu berusaha melawan. Namun kaki dan tangan korban di tahan oleh pelaku HS.
"Korban berusaha melawan namun korban kalah tenaga karena terlapor langsung menahan tangan dan kaki korban," ujarnya.
"Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan korban mengalami Trauma," tambahnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun ibu korban yang merupakan kakak kandung pelaku tak percaya.
"Jadi pelaku dan ibu korban ini kakak beradik kandung. Awalnya ibu korban tak percaya dengan cerita anaknya. Tapi setelah beberapa kali menanyai anaknya, ia kemudian melaporkan hal tersebut diam-diam ke Polsek," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 31 Januari 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,"ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut baru dilakukan sekali oleh tersangka pada korban. Namun dari pengakuan korban perbuatan tersebut sudah sering dilakukan sejak usia 8 tahun.
"Pengakuan pelaku baru satu kali. Namun berdasarkan keterangan korban perbuatannya dilakukan berulang kali. Saat ini kami terus dalami hal tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan pasal undangan-undangan perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(nkm/nkm)