'Peras' Peserta Seleksi PPPK Bikin 3 Pejabat Disdik Batu Bara Jadi Tersangka

Round Up

'Peras' Peserta Seleksi PPPK Bikin 3 Pejabat Disdik Batu Bara Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 06 Feb 2024 07:30 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara sebagai tersangka. Ketiga pejabat itu menjadi tersangka karena memeras atau meminta uang ke peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan Kepala Bidang Pembinaan. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

"AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik dan Kabid," jelasnya, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," lanjutnya.

Menurut dia, mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).

ADVERTISEMENT

"Ada dumas," kata Hadi.

Dijelaskan Hadi, ketiga tersangka itu diduga memeras peserta seleksi PPPK. "Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," katanya.

Hadi belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"(Jumlahnya) didalami penyidik," sebutnya.

Eks Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para tersangka belum ditahan. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pelaku setelah berstatus sebagai tersangka.

"Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan kapasitas sebagai tersangka dalam minggu ini," ujar Hadi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads