Perwira Polisi Ditangkap Kasus Sabu jadi Tersangka-Ditahan di Polda Aceh

Aceh

Perwira Polisi Ditangkap Kasus Sabu jadi Tersangka-Ditahan di Polda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 16 Jan 2024 12:23 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Banda Aceh -

AKBP AP yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira menengah itu saat ini sudah ditahan di Polda Aceh.

"AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi menciduk lima orang, dua di antaranya oknum polisi. Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang yang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh adalah YK (44), SW (50), AKBP AP, Aipda SS (41) dan MD. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dilakukan penahanan di lokasi berbeda.

"Empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

ADVERTISEMENT

Fahmi menjelaskan, kedua oknum polisi itu selain dikenakan sanksi pidana juga diproses Kode Etik. Untuk perkara pidana ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan proses Kode Etik Polri dilakukan Bid Propam Polda Aceh.

"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi.




(agse/nkm)


Hide Ads