Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua orang oknum polisi terkait kasus sabu. Satu di antaranya merupakan perwira berpangkat AKBP berinisial AP.
Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan kedua oknum polisi itu ditangkap dua lokasi berbeda.
"Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP," katanya Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.
"Barang buktinya 1 ons sabu," jelas Armia.
Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.
"Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," jelasnya.
Perwira menengah itu terancam dipecat dari kepolisian. "Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," ungkapnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap Kasus Sabu! |
(agse/astj)