Seorang pria lajang bernama Yoga Agung Pratama (25) di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang ditangkap polisi karena mencuri bra tetangga hingga 4 kali. Aksi itu dilakukan oleh pelaku demi kepuasan seksualnya.
Pencurian itu sendiri dilakukan oleh pelaku perumahan Mojoasri desa tempat dirinya tinggal. Aksinya sempat terekam kamera CCTV rumah milik korbannya.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan pelaku terakhir kali mencuri bra di jemuran depan rumah tetangganya pada Rabu (10/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi dia kemudian dilaporkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah mengidentifikasi motor Honda BeAT nopol W 2962 WC yang dipakai saat mencuri. Keterangan sejumlah saksi juga turut memperkuat Yoga sebagai pelaku.
"Sekitar 16.30 WIB (di hari yang sama), pelaku melintas di sekitar TKP, kemudian berhasil diamankan anggota kami," terang Yogas kepada wartawan di Mapolsek Mojoagung, Kamis (11/1/2024), melansir detikJatim.
Kepada petugas, Yoga mengaku sudah 4 kali mencuri bra dari jemuran tetangganya. Yogas menyebut pelaku menggunakan bra curian untuk kepuasan seksual, sebab pelaku masih bujang.
"Tersangka masih sendiri, belum menikah. Motifnya iseng, dia ada sedikit kepuasan secara seksual," ungkap Yogas.
Beruntung Yoga tak perlu menikmati dinginnya jeruji besi. Sebab korban minta kasusnya tidak diproses hukum. Permohonan yang sama diajukan Kepala Desa Mancilan.
"Karena ada permohonan korban agar tidak diproses hukum, kades juga memohon. Pelaku dari keluarga yang baik, nilai kerugian juga kecil. Kami selesaikan melalui restorative justice," jelas Yogas.
Lepas dari jerat hukum, Yoga pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Dia mengaku nekat mencuri kutang untuk kepuasan seksual sesaatnya.
"Ya, untuk melampiaskan nafsu saya. Saya berjanji tidak mengulangi lagi, saya menyesal," tandas Yoga.
(dhm/dhm)