35 Tersangka Demo Ricuh Bela Rempang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepulauan Riau

35 Tersangka Demo Ricuh Bela Rempang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 09 Des 2023 16:02 WIB
Penyidik Polresta Barelang melimpah 35 orang tersangka demo ricuh bela Rempang ke Kejaksaan Negeri Batam.(dok Kejari Batam)
Foto: Penyidik Polresta Barelang melimpah 35 orang tersangka demo ricuh bela Rempang ke Kejaksaan Negeri Batam.(dok Kejari Batam)
Batam -

Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan 35 orang tersangka demo rusuh penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berkas Para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Proses pelimpahan telah dilaksanakan pada Jumat (8/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti ke 35 tersangka demo kerusuhan di depan Kantor BP Batam dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam," Kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Sabtu (9/12/2023).

Andreas menyebut dari 35 orang yang dilimpahkan polisi dilakukan penahanan terhadap 34 orang tersangka. Satu orang tersangka tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun 34 tersangka dilakukan penahanan Rutan, sedangkan 1 tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan Kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan," ujarnya.

Andreas menerangkan dalam waktu dekat berkas perkara ke 35 tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa tengah melengkapi administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan umum.

ADVERTISEMENT

"Minggu depan rencana dilimpah ke PN Batam," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 43 orang diamankan polisi pasca bentrokan masyarakat Melayu dan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan karena diduga melempari petugas hingga melakukan perusakan saat bentrokan itu terjadi.

"Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengrusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (12/9).

Setelah melakukan penyelidikan 43 orang itu polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan demo bela Rempang. Saat ini para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.




(nkm/nkm)


Hide Ads