Setubuhi Pacar di Bawah Umur 4 Kali, Remaja di Tanjungpinang Ditangkap

Kepulauan Riau

Setubuhi Pacar di Bawah Umur 4 Kali, Remaja di Tanjungpinang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 02 Des 2023 15:30 WIB
Shot of an affectionate young couple spending some quality time together in their bedroom at home
Ilustrasi (Foto: iStock)
Tanjungpinang -

Remaja berinisial RLA (18) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena mensetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun. Keduanya bersetubuh hingga empat kali meski baru berpacaran empat bulan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan RLA ditangkap atas laporan orang tua korban. RLA sendiri ditangkap pada Senin (27/11) kemarin.

"RLA diamankan di tempat kerjanya," katanya Sabtu (2/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipda Apriadi mengatakan laporan orang tua korban itu bermula dari kecurigaan atas hubungan keduanya. Orang tua korban melihat hubungan antara pelaku dan korban tak biasa.

"Orang tua korban menyuruh anaknya untuk memutuskan hubungan dengan RLA. Namun korban mengaku tak bisa karena keduanya sering berhubungan badan selayaknya suami istri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saat didesak orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah berulang kali berhubungan selayaknya suami istri dengan RLA dalam 4 bulan berhubungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap RLA dan BSA diketahui keduanya telah menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih selama 4 bulan. Keduanya diketahui pertama kali berkenalan lewat media sosial Facebook.

"Menurut keterangan korban dan pelaku selama 4 bulan berpacaran mereka sering berjumpa dan selalu melakukan persetubuhan. Untuk berapa kali perbuatan tersebut dilakukan tidak ingat keduanya. Dan hasil keterangan keduanya persetubuhan pernah dilakukan di rumah korban sebanyak 4 kali," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RLA ini telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Perbuatan RLA ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads